Bakso Daging Babi di Bantul Bikin Resah Warga, Pemerintah dan DMI Turun Tangan
Kasus temuan bakso babi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi sorotan publik dan memicu respons serius dari pemerintah daerah serta Dewan Masjid Indonesia (DMI). Untuk melindungi umat Muslim agar tidak keliru mengonsumsi makanan non-halal, pemerintah meminta seluruh pedagang kuliner agar mencantumkan label halal maupun non-halal secara jelas pada produknya.
Wakil Bupati Bantul, Aris Suhariyanta, menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan kebutuhan masyarakat Muslim terhadap jaminan produk halal. βHarapan kami, penjual bakso maupun makanan lainnya di Bantul agar mencantumkan label halal atau non-halal,β ujar Aris Suhariyanta, dikutip dari Antara, Selasa 28 Oktober 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi temuan warung bakso babi di Kelurahan Ngestiharjo, Kasihan, Bantul yang diketahui menjual produk berbahan daging babi tanpa mencantumkan spanduk non-halal. Setelah kasus ini viral di media sosial, barulah pihak penjual memasang tanda non-halal di tempat usahanya.
DMI Turun Tangan Pasang Label Non-Halal
Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ngestiharjo Kasihan Bantul, Ahmad Bukhori, menjelaskan bahwa warung Bakso Pak Saido sudah berjualan sejak tahun 2016, bahkan sebelumnya berjualan keliling sejak 1990-an.
Menurut Bukhori, DMI mengetahui penggunaan bahan babi setelah menerima laporan dari masyarakat melalui kegiatan pengajian rutin bulanan. βPenjual hanya memasang tulisan βB2β kecil di gerobak. Kadang dipasang, kadang tidak. Sehingga banyak umat Muslim yang tidak menyadari bahwa bakso tersebut berbahan dasar babi,β ujarnya.
Menindaklanjuti hal itu, DMI bersama dukuh dan ketua RT setempat melakukan pendekatan kepada penjual dan kemudian memasang spanduk bertuliskan βNon-Halalβ untuk memberi kejelasan kepada masyarakat.
Ahmad Bukhori menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mengatur kewajiban pelaku usaha mencantumkan keterangan βtidak halalβ pada produk yang berasal dari bahan non-halal.
βDMI memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi umat. Karena itu kami langsung memasang label non-halal agar masyarakat Muslim terhindar dari produk non-halal,β tambahnya.
Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayu Broto, menyatakan pihaknya masih menunggu arahan dari instansi teknis terkait, termasuk Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP). βKami menunggu respon dari OPD teknis dulu karena ranahnya ada di mereka,β katanya pada media.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha kuliner agar transparan dalam memberikan informasi halal atau non-halal, sekaligus meningkatkan kesadaran konsumen dalam memilih makanan sesuai keyakinan masing-masing.
Advertisement