Warga Ancam Demo Pabrik Batu Kapur di Blora yang Diduga Ilegal
Pabrik pengolahan batu kapur milik PT Pentawira Agraha Sakti, yang beroperasi di Desa Jiken, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, diduga melakukan kegiatan produksinya tanpa dilengkapi perizinan lingkungan yang lengkap.
Setelah dua tahun pabrik tersebut berdiri dan beroperasi, telah menimbulkan sejumlah keluhan dari warga sekitar.
Ditemui di rumahnya, pada Kamis, 23 Oktober 2025, Ketua Karang Taruna Satria Buana Kusuma Desa Jiken, Galuh Wicaksono putro, membenarkan pihaknya telah mendapatkan informasi, tentang status perizinan perusahaan tersebut. Hasilnya, PT Pentawira Agraha Sakti dinyatakan belum mengantongi sejumlah dokumen penting.
"Belum memiliki perizinan lengkap, termasuk UKL-UPL, dan Amdal. Izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) juga tidak ada. Yang memprihatinkan, perusahaan ini sudah berproduksi, bukan lagi dalam masa konstruksi," tegas Galuh, ditulis Minggu, 26 Oktober 2025.
Dampak Negatif Lingkungan dan Persoalan Ketenagakerjaan
Keberadaan pabrik ini bukan hanya bermasalah dari sisi administratif. Sejak beroperasi, warga sekitar telah mengeluhkan sejumlah dampak negatif. Keluhan utama warga meliputi polusi debu dan tingkat kebisingan yang tinggi dari aktivitas pabrik.
Selain itu, persoalan ketenagakerjaan juga menjadi sorotan. Galuh mengungkapkan, janji perusahaan untuk merekrut tenaga kerja lokal dari Karang Taruna atau warga Jiken ternyata tidak kunjung direalisasikan hingga kini.
"Warga merasa resah. Keberadaan PT Pentawira dinilai tidak memberikan manfaat, melainkan hanya dampak negatif. Kami merasa hanya diberikan harapan palsu selama hampir dua tahun," ujarnya.
Laporan dan Mediasi Berujung Sia-sia
Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Karang Taruna telah mengambil langkah kongkrit. Mereka telah melayangkan laporan kepada sejumlah instansi, seperti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blora dan Provinsi Jawa Tengah, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat hingga level provinsi.
Sayangnya, respons yang diterima dinilai tidak maksimal. Laporan ke Disnaker Provinsi yang disusul dengan inspeksi mendadak (sidak) tidak diketahui hasil tindak lanjutnya. Upaya mediasi yang difasilitasi oleh DLH Blora juga gagal karena pimpinan PT Pentawira tidak hadir secara langsung dan hanya mengirim perwakilan.
"Perwakilan tersebut hanya menyampaikan janji-janji tanpa bukti nyata. Selama dua tahun, kami hanya mendengar janji tanpa realisasi," tandas Galuh.
Laporan bahkan telah dikirimkan ke Gubernur Jawa Tengah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui email. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi respon yang jelas.
Ancaman Aksi Demo Besar
Akibat tidak adanya itikad baik dari perusahaan, Karang Taruna dan warga Desa Jiken berencana melakukan aksi damai dengan pemasangan spanduk sebagai bentuk kekecewaan. Aksi ini merupakan bentuk penuntutan terakhir sebelum mereka melakukan aksi yang lebih besar.
Mereka bersikukuh ingin bertemu langsung dengan pimpinan PT Pentawira, bukan melalui humas atau perwakilan. Tuntutan utama mereka adalah kejelasan atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dan realisasi janji penyerapan tenaga kerja lokal.
"Jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik, kami akan melakukan aksi lebih besar. Kami tidak ingin lagi dianggap remeh," pungkas Galuh.
Perwakilan PT Pentawira Agraha Sakti, Raman, mengaku belum tahu adanya rencana aksi damai yang akan dilakukan warga Desa Jiken.
"Kami belum tahu kalau mau ada aksi," ujarna.
Raman membenarkan, perusahaan tempat kerjanya mengantongi perizinan lengkap dalam menjalankan operasinya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, wartawan mempertanyakan perihal kelengkapan perizinan perusahaan tersebut, termasuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan alih fungsi sungai.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Rahman Pentawira mengaku bahwa salah satu perizinan sedang dalam proses.
"Ini dalam proses DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup)," jawabnya.
Namun, saat ditanya secara spesifik mengenai perizinan secara keseluruhan, Rahman Pentawira justru menyarankan untuk mengecek ketentuan DPLH.
"Buka saja di dokumen DPLH, ketentuanya seperti apa mungkin bisa jelas," balasnya.
Advertisement