Tujuannya Kawin
Di dalam masyarakat misoginis seperti di Timur Tengah dan sejumlah kawasan lainnya di zaman dahulu, sudah biasa terjadi perkawinan yang diatur tanpa melibatkan calon-calon pengantinnya. Sehingga lazim saja si pengantin baru bertemu dengan isteri atau suaminya untuk pertama kali sesudah akad nikah.
Sedemikian lumrahnya praktek semacam itu sehingga dalam kitab-kitab fiqih klasik ada fasal yang membahas βkriteria cacatβ pada isteri atau suami yang dapat dijadikan alasan sah untuk membatalkan pernikahan atas dasar βwan-prestasiβ.
Kriteria yang dibahas itu pada umumnya menunjuk kekurangan-kekurangan fisik yang dapat meniadakan fungsi seksual.
Imam Asy-Syaβbi (Abu βAmr βAmir bin Syarahil bin βAbdi Dzi Kibar Al Humairi), salah seorang ulama tabiβin (lahir sekitar tahun ke-17 H), didatangi seseorang yang minta fatwa terkait perkawinan yang telah terlanjur diterimanya
βSesudah akad nikah, baru saya tahu kalau isteri saya itu pincang. Bolehkah saya mengembalikannya kepada orang tuanya?β
βBolehβ, Asy-Syaβbi menjawab tandas, βkalau memang engkau mengawininya untuk kau ajak balapan lariβ.
Β
Advertisement