Sudah Inkracht, Kejaksaan Siap Eksekusi Silfester Matutina soal Kasus Fitnah ke Jusuf Kalla
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dipastikan akan segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yang telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK). Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mempertanyakan mengapa hingga kini Silfester belum juga dijebloskan ke penjara. Lewat akun X (Twitter) resminya, @mohmahfudmd, Mahfud menyatakan bahwa vonis pengadilan pidana tidak bisa diselesaikan hanya dengan perdamaian.
“Sejak kapan vonis pidana bisa didamaikan? Vonis yang sudah inkracht tak bisa didamaikan. Harus eksekusi,” tulis Mahfud pada Selasa 5 Agustus 2025.
Mahfud juga menyinggung Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung yang dinilainya aktif memburu pelaku kejahatan hingga ke Papua, namun belum juga mengeksekusi Silfester.
Menanggapi hal tersebut, Silfester Matutina mengaku tidak mempermasalahkan jika dirinya akan dieksekusi Kejari Jakarta Selatan. Ia menyebut telah menjalani proses hukum dan bersikap kooperatif.
“Nggak ada masalah. Intinya saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya,” ujar Silfester kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin 4 Agustus 2025.
Terkait pemanggilan resmi dari Kejari Jakarta Selatan, Silfester menyatakan akan menjadwalkan waktu kehadirannya. Namun hingga kini, menurut Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, belum ada surat panggilan yang diterima pihak Silfester. “Belum ada suratnya,” kata Ade singkat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses eksekusi merupakan kewenangan Kejari Jakarta Selatan karena kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Hari ini Silfester diundang. Kalau dia tidak datang ya silakan saja, kami harus tetap eksekusi,” ujar Anang kepada wartawan.
Dengan status hukum yang sudah inkracht, Kejaksaan kini tinggal menunggu kesediaan Silfester hadir atau akan menempuh upaya paksa jika diperlukan.
Advertisement