Ramai Isu Surat Girik, Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tanah Warga Tetap Aman
Kecemasan terkait status tanah yang masih beralas girik belakangan ini muncul di tengah masyarakat. Banyak warga khawatir tanah yang belum bersertifikat berpotensi bermasalah secara hukum.
Pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah milik masyarakat tetap aman dan dapat diproses menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang menyesatkan terkait girik.
“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati dan dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” ujar Shamy Ardian dikutip di laman resmi atrbpn, Kamis 8 Januari 2026.
Girik Tak Berlaku, Tapi Masih Bisa Jadi Dasar Pengurusan SHM
Ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Dalam Pasal 95, disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan.
Meski demikian, dokumen tanah lama tidak serta-merta diabaikan. Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik.
Syarat Pengajuan Sertifikat Tanah dari Girik
Untuk mengajukan permohonan sertifikat, masyarakat diminta menyiapkan beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah, yang dikuatkan oleh minimal dua orang saksi serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.
“Dua orang saksi tersebut harus mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat,” jelas Shamy Ardian.
Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah
Terkait biaya pengurusan sertifikat tanah, Shamy Ardian menyebutkan bahwa besarannya bervariasi, tergantung jenis penggunaan tanah, luas lahan, serta lokasi tanah tersebut.
“Masyarakat bisa melihat simulasi syarat dan biaya secara detail melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ujarnya.
Seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku. Warga diimbau untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan guna memperoleh informasi yang transparan dan akurat.
Pemerintah terus mendorong percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia agar masyarakat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum. Sertifikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi sengketa di kemudian hari.
Advertisement