Presiden Prabowo Ambil Alih "Rebutan Pulau" Antara Sumu Dan Aceh, Target Selesai Pekan Depan
Presiden Prabowo Subianto menegaskan polemik batas wilayah yang melibatkan empat pulau di perbatasan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara harus segera diakhiri. Presiden tidak ingi persoalan kepemilikan pulau ini menjadi masalah baru yang lebih rumit.
Kepala Negara mentargetkan pekan depan sengketa tersebut sudah bisa diputuskan. Langkah ini diambil sebagai respons atas polemik berkepanjangan terkait status administrasi Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
"Dalam komunikasi antara DPR RI dan Presiden, disampaikan bahwa Presiden akan mengambil alih penyelesaian masalah batas pulau yang menjadi sorotan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara," ujar Dasco di Jakarta, Minggu 15 Juni 2025.
Menurut Dasco, Kepala Negara menargetkan penyelesaian dalam waktu dekat. Keputusan resmi dari Presiden terkait status keempat pulau tersebut direncanakan akan diumumkan pada pekan depan.
Sengketa ini bermula dari diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau sebagai bagian dari Sumatera Utara. Penetapan itu memicu keberatan dari pihak Pemerintah Provinsi Aceh yang mengklaim keempatnya sebagai bagian dari wilayah adat dan sejarah Aceh.
"Polemik empat pulau yang secara historis milik Provinsi Daerah Istimewa Aceh, yang dialihkan ke Sumatera Utara terus bergulir kini sudah sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto," ujar Dasco.
Kementerian Dalam Negeri yang seharusnya menjadi bagian penengah dalam polemik ini tak bisa meredam amarah Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf terkait tawaran pengelolaan empat pulau secara bersama oleh dua provinsi, Aceh dan Sumut. Ia mengklaim empat pulau tersebut milik Aceh.
Muzakkir Manaf menolak keputusan Menteri Dalam Negeri RI Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Masuk Wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut
Dalam keputusan itu, Kemendagri menyatakan empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, tak langsung mengalah meski rekam jejak sejarah empat pulau adalah kepunyaan Aceh.
Menantu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo ini mempertahankan keputusan Kemendagri yang mengalihkan empat pulau itu ke pelukan Sumatera Utara. Dia berdalih, pengalihan empat pulau adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan dari provinsi, baik Aceh maupun Sumut.
"Saya sampaikan kemarin, secara wilayah, enggak ada wewenang Provinsi Sumut dan juga setahu Saya Aceh mengambil pulau, menyerahkan daerah, itu nggak bisa. Semua itu ada aturannya, kami pemerintah daerah ada batasan wewenang," ujar Bobby.
Advertisement