Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan APBDes di Jember
Kepolisian Resor Jember masih melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Karangsono, Kecamatan Bangsalsari. Kasus ini mencuat setelah seorang warga melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang disebut melibatkan oknum kepala desa. Namun hingga kini, proses masih berada pada tahap awal penyelidikan.
KBO Satreskrim Polres Jember, Iptu Dwi Sugiyanto, mengatakan, laporan yang masuk masih berupa pengaduan dan belum disertai dokumen lengkap sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.
βSejauh ini kita masih melakukan pendalaman, karena laporan yang masuk masih berupa pengaduan dan belum dilengkapi dokumen-dokumen yang diajukan,β ujarnya, Selasa, 28 April 2026.
Menurut Dwi, pelapor telah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik. Namun dalam pemeriksaan awal, pelapor belum membawa dokumen pendukung sehingga proses harus dilanjutkan dengan pemanggilan berikutnya.
Polisi juga belum mengarah pada tahap pembuktian karena masih fokus pada pengumpulan keterangan awal dari pelapor. Sejauh ini, pemeriksaan masih terbatas pada pihak pelapor.
Ia menegaskan tidak ada pengabaian terhadap laporan masyarakat. Seluruh pengaduan tetap diproses sesuai prosedur yang berlaku di kepolisian.
βTidak ada pengabaian, penyidik tidak boleh mengabaikan laporan masyarakat. Tetap kita tindak lanjuti, hanya saja kita atur jadwal karena ada pengaduan lain juga,β tegasnya.
Ke depan, penyidik akan terus melengkapi data dan keterangan sebelum dilakukan gelar perkara. Pemeriksaan saksi lain juga akan dilakukan jika dibutuhkan dalam pengembangan kasus.
Sementara itu, pelapor berinisial ML mengaku kecewa dengan proses pemeriksaan yang dijalaninya di Polres Jember. Ia merasa penanganan kasus belum maksimal, padahal persoalan tersebut sudah ramai diperbincangkan masyarakat.
ML menegaskan, inti persoalan yang ia laporkan adalah dugaan pemalsuan tanda tangan, bukan semata soal ada atau tidaknya kerugian anggaran.
βSaya diperiksa itu kecewa. Masalah tanda tangan palsu ini sudah ramai, tapi penanganannya saya rasa belum maksimal,β katanya.
Ia juga menyoroti adanya informasi bahwa pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disebut tidak merasa dirugikan. Hal itu, menurutnya, tidak menghapus dugaan tindak pemalsuan yang terjadi.
ML menilai tindakan pemalsuan tanda tangan, apalagi terhadap lembaga seperti BPD, merupakan persoalan serius yang harus diproses secara hukum agar tidak terulang. Ia bahkan berencana menghadirkan saksi tambahan untuk memperkuat laporannya di hadapan penyidik.
βSaya tetap akan usahakan bawa saksi lain, supaya kasus ini jelas dan diusut tuntas. Yang saya tuntut itu pemalsuannya,β ujarnya.
Di sisi lain, ML juga mengaku sempat mendapat pertanyaan dari penyidik terkait kemungkinan adanya unsur politik di balik laporan tersebut. Namun ia membantah hal itu dan menegaskan murni ingin mencari keadilan.
Ia berharap kepolisian dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini, sehingga memberikan efek jera bagi pihak yang terbukti bersalah.
βHarapan saya kasus ini diusut setuntas-tuntasnya, supaya ada efek jera dan tidak terulang lagi,β pungkasnya.
Advertisement