Polda Jatim Tangkap Empat Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong
Empat pelaku pencurian harus mengakhiri aksinya usai ditangkap oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di wilayah Karawang, Jawa Barat. Empat pelaku itu adalah pria bernisial DJ, 48 tahun, warga Sidoarjo; SWD, 54 tahun, warga Sidoarjo; MS, 30 tahun, warga Surabaya; dan GTP, 38 tahun, warga Sidoarjo. Serta, satu orang DPO bernisial HEN.
Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Umar, mengatakan, aksi para pelaku terungkap berdasar kejadian pencurian di Porong, Sidoarjo, 6 April 2026 lalu. Ia menjelaskan, dalam aksinya pelaku berkomplot melakukan pencurian dengan target sasaran rumah kosong. Aksi tersebut terjadi pada pukul 12.00 WIB.
"Para pelaku melakuan observasi dengan cara jika rumah korban dalam keadaan lampu meyala dan dalam kondisi tergembok luar, diyakini bahwa rumah tersebut tidak ada penghuninnya. Selanjutnya salah satu tersangka turun memastikan rumah tersebut kosong," kata Umar di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa, 5 Mei 2026.
Setelah dipastikan aman, tersangka merusak gembok rumah dengan menggunakan linggis yang dibawa tersangka. Kemudian para tersangka masuk ke dalam ruamah dengan cara merusak pintu.
"Kemudian tersangka masuk ke dalam kamar korban dan membongkar isi kamar untuk mencari barang-barang berharga milik korban," jelasnya.
Dari aksi tersebut, para tersangka mencuri beberapa batang emas yang beberapa telah dijual dengan harga Rp112 juta yang dibagi para tersangka dan 75 gram yang belum terjual.
Aksi serupa telah dilakukan pelaku di 16 TKP tersebar di Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, Ngawi, Solo, Sragen, dan Surakarta.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil Avanza hitam yang disewa untuk melakukan aksi, sepeda motor Yamaha R15, jam tangan Rolex, jam tangan merk Fosil, satu jam tangan merk Jinshengsi, 27 gram emas batangan, 48 gram emas batangan.
Atas tindakannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP rindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Advertisement