Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Orang Tua Harus Amankan Pembatasan Gawai Bagi Anak-anak
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengapresiasi diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi yang dikeluarkan Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi), Meutya Hafid, itu mengatur kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menurut Mu’ti, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama antar kementerian untuk membangun kebiasaan digital yang sehat bagi anak serta melindungi mereka dari dampak negatif penggunaan internet.
“Jadi kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komdigi tentang pembatasan penggunaan gawai untuk mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Itu merupakan bagian dari usaha yang dilakukan secara bersama-sama lintas kementerian agar anak-anak memiliki kebiasaan yang baik,” ujar Mendikdasmen Mu’ti saat berbuka bersama Forum Wartawan Pendidikan di rumah dinas menteri, jakarta Pusat Selasa, 10 September 2026.
Abdul Muti’ menegaskan, aturan ini merupakan langkah krusial dalam Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang bertujuan membentengi generasi muda dari dampak negatif ruang digital.
Fokus utama dari kebijakan ini adalah menghindarkan anak-anak dari penggunaan gawai yang berlebihan yang berisiko memicu kecanduan serta mengganggu perkembangan karakter mereka.
Namun demikian, Mu’ti mengakui bahwa tantangan utama kebijakan tersebut berada pada aspek teknis pelaksanaan, terutama dalam memastikan pengguna tidak memalsukan identitas saat membuat akun media sosial.
“Memang tantangannya adalah pada teknis pelaksanaan terutama untuk memastikan bahwa mereka ini tidak memalsukan identitas pribadi ketika membuat akun di media sosial. Karena itu, yang diperlukan pertama ialah pengawasan dari orang tua, termasuk usia juga,” imbuhnya.
Ia mencontohkan, masih banyak pengguna yang mengubah data usia ketika mendaftar akun digital agar dapat mengakses layanan tertentu. Karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan dari berbagai pihak, terutama orang tua dan guru, agar pembatasan tersebut dapat berjalan efektif.
Mu’ti menambahkan bahwa penggunaan internet tetap memiliki peran penting dalam kegiatan pendidikan, misalnya untuk mengakses materi pembelajaran dari berbagai sumber daring.
Melalui penerapan Permen Komdigi ini, pemerintah berharap dapat menekan angka penyalahgunaan internet pada anak sekaligus membangun budaya bermedia sosial yang lebih beradab dan sesuai dengan nilai-nilai bangsa.
Budaya digital yang edukatif diharapkan mampu menggantikan konten-konten yang selama ini dianggap tidak produktif bagi perkembangan mental remaja. “Kami berharap ini menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan gawai dan juga internet yang tidak edukatif dan juga tidak sesuai dengan budaya dan peradaban bangsa,” ujar Mu’ti.
Mendikdasmen menerukan kepada orang tua supaya ikut ambil nagian terhadap pelaksanaan Permen Komdigi No.9/2026 yang Mengatur Pembatasan Gawai Bagi Anak Dibawah 16 Tahun di lingkungan keluarga.
"Jangan membiarkan anak anak di bawah umur betmsin HP" pesan Menteri.
Advertisement