Memanusiakan Riset Sosial (15)
Oleh: Himawan Bayu Patriadi, PhD.
Dosen Hubungan Internasional Universitas Jember
Di akhir tahun 2022, sepulang dari program visiting reseach fellow di Wenzao University, Taiwan; ada sesuatu yang tak biasa. WhatsApp Group (WAG) pengajar Program Doktor Ilmu Administrasi (PSDIA), FISIP Universitas Jember; mendadak jadi ajang perbincangan akademik. Pemicunya, kegalauan dua pengajar setelah menelaah disertasi seorang mahasiswa Doktoral. Tak pelak, kegalauan ini memantik diskusi. Walhasil, WAG berubah menjadi ‘adhoc academic community’.
Substansi kegalauan akademik di atas menyangkut metodologi disertasi. Tertuang dalam postingan keluhan seorang kolega: “desainnya fenomenologis, tetapi memakai logika berfikir positivistik”. Kolega kedua merespon ketidakselarasan ini dengan memberikan ilustrasi yang serupa tapi dengan substansi yang berbeda, disertai dengan dugaan penyebabnya yang lebih bersifat tehnis. Dikatakannya, bahwa “adanya kewajiban PPKI [Pedoman Penulisan Karya ilmiah] untuk membuat bab tinjauan pustaka [yang] menjebak mahasiswa untuk melakukan riset kualitatif dengan rasa kuantitatif”. PPKI dianggapnya telah “menjebak mahasiswa untuk melakukan riset kualitatif dengan rasa kuantitatif”. Seorang kolega lain langsung menghakimi, bahwa penulisan semacam itu mencerminkan “ketidak-konsistenan” metodologi.
Dugaan dan penilaian di atas mengundang permakluman. Setidaknya ada dua kemungkinan di balik alasan ketiga kolega tersebut. Di satu sisi, filosofi ilmu-ilmu positivistik telah menjadi hegemonik di dunia akademik. Akibatnya, tak jarang peneliti tanpa sadar tergiring punya ‘rasa kuantitatif’ meskipun melakukan penelitian kualitatif. Sementara itu, di sisi lain, penelitian kuantitatif dan kualitatif adalah dua ‘makhluk’ yang berbeda, baik menyangkut perspektif filosofis, paradigmatis, teoritis, maupun metodologi penelitiannya. Pertanyaannya, apakah penelitian disertasi sang mahasiswa yang ‘kualitatif rasa kuantatif’ di atas, harus dihakimi sebagai tidak konsisten secara metodologis?
Untuk menjawabnya, saya fikir, perlu dilihat dalam perspektif paradigmatis. Mungkin saja sang mahasiswa ‘terjebak’ secara tehnis. Tapi, sangat mungkin pula bahwa ia melakukannya dengan landasan paradigmatis. Pasalnya, paradigma Positivism telah berkembang, bahkan telah mengalami pembelokan paradigma (paradigm turn). Perkembangan ini ditandai dengan munculnya paradigma post-Positivism. Lahirnya varian paradigma terakhir ini diawali oleh terobosan pemikiran dua fisikawan terkemuka, Werner Heisenberg (1901–1976), seorang ahli teori quantum; dan Niels Bohr (1885–1962), peraih Nobel bidang fisika. Dengan meyakinkan, keduanya merevisi kemutlakan dan dogmatisme dalam ilmu-ilmu Sosial positivistik.
Bahkan, secara paradigmatik, pendapat kedua fisikawan di atas berpengaruh signifikan. Salah satu penyebabnya, menururt Crotty (2015), argumen keduanya sangat kokoh dan persuasif. Argumen Heisenberg lebih bersifat lebih epistomologis. Berangkat dengan mengenalkan uncertainty principle dalam fisika, ia menentang klaim sains positivistik dengan menandaskan bahwa, kadang, dalam fisika “it is impossible to determine both the position and momentum of [something] with any real accuracy .. [in which] this preclude the ability to predict”. Sementara itu, argumen Bohr lebih bersifat ontologis. Ia menegaskan bahwa dalam fisika juga terdapat objek yang “need to be seen as a kind of reality different from the reality we are used to dealing with. In thinking or talking about them, we need a new set of concepts”. Argumen dua fisikawan ini kemudian diringkus dengan frase “all observation is fallible and has error and that all theory is revisable” (Trochim, 2015). Postulat ini, tak pelak, mengguncang asumsi dasar paradigma Positivism; khususnya pandangannya terhadap scientific knowledge.
Argumen dua fisikawan di atas, yang mencerminkan the challenges from within dalam kubu Positivism, pada gilirannya menghantar pada sebuah paradigm turn. Memang, kritisisme terhadap Positivism ini tidak serta merta menghilangkan kriteria baku prinsip keilmuannya, seperti pentingnya obyektivitas, presisi, dan akurasi. Namun, paradigm turn telah mendorong kelahiran post-Positivism; sebuah varian paradigma dalam kubu Positivism yang berpandangan lebih soft. Dalam kriteria ‘kepastian’, post-Positivism “talks of probability rather than certainty”; dalam hal obyektivitas, ”[it] claims a certain level of objectivity rather than absolute objectivity”; sedangkan menyangkut ‘kebenaran’, “[it] seeks to approximate the truth rather than aspiring to grasp it in its totality or essence” (Crotty, 2015). Dengan demikian, dibandingkan dengan Positivism, varian post-Positivism lebih flexible dan tidak terlalu rigid dalam kriterianya tentang pengetahuan ilmiah (scientific knowledge).
Pergeseran asumsi pada tataran paradigma, pada gilirannya, berdampak pada metodologinya. Lahirnya paradigma post-Positivism, nampaknya, telah memfasilitasi munculnya metodologi “quasi-Kualitatif”. Meskipun pakai label “kualitatif”, dalam research design-nya juga memuat prosedur yang lazim dipakai dalam penelitian kuantitatif. Misalnya, setelah penetapan problem statement, quasi-Kualitatif memakai teori atau literature review dan perumusan “hipotesis” atau argumen utama. Tapi, keduanya secara fungsional berbeda dengan yang ada dalam penelitian Kuantitatif. Pemakaian teori/literature review, menurut Creswell (2013), dalam penelitian quasi-Kualitatif bukanlah dimaksudkan untuk pemenuhan validitas deduktif, tetapi berfungsi sebagai bagian dari tool of analysis. Pada saat yang sama, perumusan argumen utama juga bukan untuk tujuan verifikasi empiris, melainkan sebagai penuntun peneliti dalam collecting data di lapangan. Dalam konteks ini, saya menghindari judgement seorang kolega yang mengatakan quasi-Kualitatif sebagai “jalan tengah antara ekstrim kuantitatif dan ekstrim kualitatif”. Argumen saya, judgement semacam ini memberikan kesan bahwa quasi-Kualitatif merupakan “kompromi” praktis dua format penelitian. Padahal, kelahiran varian paradigma ini justru dilandasi asumsi dasar teoritis yang meyakinkan.
Dalam penelitian quasi-Kualitatif, theoretical/literature review dan argumen utama mempunyai fungsi akademis yang strategis. Keduanya membantu peneliti untuk menemukan, sekaligus mempertajam, theoretical dan empirical gaps. Dalam proses pembimbingan di tingkat Doktoral, saya sering mendorong mahasiswa untuk mengembangkan argumen utama –yang biasanya tunggal– menjadi “several possible explanations”. Langkah ini saya ambil dengan tujuan untuk mendorong mahasiswa mengenal, sekaligus menelisik lebih dalam, ragam dimensi permasalahan penelitiannya secara baik. Alasan substantifnya, program Doktoral bertujuan mencetak seorang ahli (expert) di bidangnya; sehingga sebagai kandidat Doktor mahasiswa secara imperatif layak dituntut menguasai penalaran dan proses penelitiannya secara baik.
Selain itu, setidaknya terdapat dua alasan tehnis yang menyertainya. Pertama, dalam penelitian qualitatif “pertanyaan-pertanyaan baru bisa muncul pada saat proses [peneliti] menjalankan riset" (Neuman, 2014). Kedua, theoretical/literature review bisa membantu peneliti guna meraih tujuan dari alasan pertama, yakni pengembangan dan pengkayaan pertanyaan di lapangan. Argumennya, seperti dilansir oleh Creswell (2013) dan Neuman (2014), theoretical review_ bisa mendorong mahasiswa untuk "familiarity with a body of knowledge, locating his/her research among the available research, relating the research to what is known in an area of research topic to show the research is worth studying," dan "stimulating new ideas". Ketiga, theoretical review juga dapat membantu mengarahkan, sekaligus menuntun, mahasiswa Doktoral guna mendapatkan theoretical findings atau kebaruan (novelty) dari penelitian disertasinya.
Masih tersisa satu substansi lagi yang menjadi sorotan dalam diskusi, yakni masalah kelayakan penelitian quasi-Kualitatif. Berangkat dari sebuah rujukan, seorang kolega lainnya menyodorkan kutipan untuk juga didiskusikan. Isi kutipannya, pendapat bahwa jenis penelitian quasi-Kualitatif hanya cocok “untuk penelitian skripsi mahasiswa Strata 1 [S1]”, alias hanya memenuhi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level 6. Saya tak setuju dengan pendapat ini, seraya menandaskan bahwa quasi-Kualitatif tidak hanya cocok untuk penelitian pada level Strata 1 (Sarjana), tetapi juga layak dipakai untuk penelitian tesis mahasiswa Strata 2 (Magister) dan disertasi Strata 3 (Doktoral).
Setidaknya terdapat tiga argumen yang melandasi pendapat saya di atas. Pertama, seperti telah dielaborasi di muka, quasi-Kualitatif mempunyai landasan paradigma teoritis yang kokoh yang bertumpu pada post-Positivism. Kedua, perkembangan mutakhir paradigma keilmuan cenderung egalitarian dan emansipatoris. Fenomena ini terutama bisa dilihat pada paradigma non-Positivism, khususnya pada sikap Critical theory paradigm. Dengan narasi demi keadilan, paradigma terakhir ini berpandangan bahwa semua pengetahuan (knowledge) syah untuk dikritik, disertai dengan sikapnya yang menolak adanya grand theory. Argumennya, selain “mainstream research practices are generally ... implicated ... in the reproduction of systems of ... oppression” (Kincheloe and McLaren, 1994), juga karena penilaian bahwa _“the universalism of the intellectual who stands above it all, ... deconstructs the positions of others ...” (Apple, 2004:X). Ketiga, pada tataran empiris, quasi-Kualitatif juga lazim dipakai untuk disertasi studi Doktoral; tak terkecuali di Australia dimana saya sempat menyelesaikan program MA dan PhD by research. Singkatnya, dalam pandangan saya, quasi-Kualitatif layak dipakai untuk penelitian di semua strata pendidikan termasuk tingkat Doktoral, karena penelitian quasi-Kualitatif juga bisa memenuhi kriteria level 9 KKNI.
Wallahua’lam ....
Advertisement