Ekosistem Pendidikan Menjadi Garda depan Perlindungan Anak dari Bahaya Ruang Digital
Pemerintah terus memperkuat fondasi perlindungan anak di ruang digital. Terbaru ada dua kebijakan besar yang resmi terkait hal tersebu yang berlaku tahun ini. Pertama, terbitnya SKB 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan.
Kemudian kedua, implementasi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (TUNAS). Adanya kedua regulasi tersebut tidak hanya menegaskan komitmen negara terhadap keamanan digital anak. Namun juga menempatkan sektor pendidikan sebagai ujung tombak pembentukan literasi digital yang sehat. Hal
Untuk itu Abdul Fikri Faqih, Anggota Komisi X DPR RI meminta sekolah dan tenaga pendidik segera menyelaraskan kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dengan sistem pembelajaran. Menurutnya, mulai 28 Maret 2026, ekosistem pendidikan tidak boleh hanya menjadi pihak yang menonton, tetapi harus berdiri di garis depan untuk memperkuat ketahanan digital siswa.
Fikri menyebut kesiapan guru menjadi faktor penentu implementasi kebijakan ini. βJangan sampai kemudian dengan alasan βsaya orang kolonial, saya zaman duluβ gitu, jadi sudah bukan generasinya. Enggak bisa begitu sekarang karena harus semuanya dikenalkan, harus akrab, harus bisa beradaptasi,β kata Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin 16 Maret 2026.
Selain itu, lanjut Firi, ada tiga langkah sinkronisasi yang harus dilakukan dunia pendidikan. Pertama, guru harus berperan sebagai fasilitator literasi digital. Fikri menjelaskan [embekalan mengenai keselamatan digital perlu diperluas agar pendidik mampu membimbing siswa mengenali konten positif sekaligus menghindari jebakan algoritma. Kedua, peran guru BK harus direvitalisasi untuk menangani persoalan seperti cyberbullying dan konflik digital. Ketiga, siswa perlu diarahkan untuk bertransformasi dari sekadar konsumen pasif menjadi kreator konten yang etis dan produktif.
Terkait dengan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 mewajibkan platform berisiko tinggi menutup akses anak di bawah usia 16 tahun, Fikri menilai kebijakan ini sebagai intervensi negara yang sangat diperlukan di tengah gempuran algoritma. "Sekarang pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma," ujar Fikri mengutip pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital.
AI Generatif dan Risiko Penurunan Kemampuan Berpikir Anak
Sementara itu Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya menilai bahwa era kecerdasan buatan harus dihadapi dengan kebijakan yang seimbang. Menurutnya, regulasi baru ini memastikan teknologi tetap memberi manfaat tanpa mengorbankan tumbuh kembang anak. βTeknologi digital dan kecerdasan buatan adalah keniscayaan zaman. Namun, kita tidak boleh membiarkan anak-anak mengaksesnya tanpa batas dan tanpa pendampingan. Regulasi ini merupakan upaya menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan tumbuh kembang anak,β ujar Atalia.
Adanya SKB 7 Menteri menetapkan pembatasan penggunaan AI generatif instan seperti ChatGPT, Gemini, maupun Claude bagi siswa pendidikan dasar dan menengah. Kebijakan ini muncul untuk mencegah fenomena brain rot dan cognitive debtβdua risiko digital yang dapat melemahkan kemampuan berpikir kritis anak akibat ketergantungan pada jawaban instan. Menanggapi pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun Atalia menegaskan bahwa pembatasan tersebut demi mencegah dampak jangka panjang pada perkembangan anak. βPaparan digital yang terlalu dini dapat berdampak pada kesehatan mental, pola tidur, kemampuan konsentrasi, bahkan relasi sosial anak. Karena itu negara perlu hadir untuk memastikan ruang digital tetap aman bagi mereka,β kata Atalia.
Meski regulasi semakin kuat, Atalia menekankan bahwa kebijakan tidak akan efektif tanpa dukungan penuh dari keluarga dan lembaga pendidikan. Literasi digital harus diperkuat sejak dini agar anak siap menghadapi dunia digital saat mereka tumbuh. Ia juga mendorong strategi lanjutan seperti penguatan literasi digital untuk orang tua, kurikulum AI bertahap, platform pembelajaran ramah anak, serta kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan penyedia platform digital.
βTeknologi harus memperkuat kecerdasan manusia, bukan menggantikannya. Anak-anak kita harus tumbuh menjadi generasi yang cerdas, kreatif, dan berkarakter, bukan sekadar generasi yang bergantung pada teknologi,β ungkpanya.
Penulis: Nurul Huda
Advertisement