DPR Pastikan Layanan PBI BPJS Kesehatan Tetap Aktif, Tata Kelola JKN Jadi Fokus Pembenahan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tetap berjalan. Kabar ini sekaligus menjadi jawaban menyusul banyaknya keluhan publik terkait penonaktifan kepesertaan PBI dalam beberapa waktu terakhir.
DPR dan pemerintah telah bersepakat bahwa seluruh layanan kesehatan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus dibayar pemerintah selama 3 bulan ke depan.
Komitmen DPR tersebut disampaikan usai pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi lintas kementerian dan lembaga bersama pemerintah. Dalam rapat tersebut tampak hadir sejumlah pejabat, antara lain Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, hingga Direktur Utama BPJS Kesehatan. βDPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, seluruh layanan kesehatan bagi peserta PBI tetap diberikan dan iurannya tetap dibayarkan oleh pemerintah,β ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurutnya DPR dan pemerintah telah mencapai kesepakatan agar seluruh peserta PBI tetap memperoleh layanan kesehatan selama masa transisi pembenahan data. Kebijakan tersebut lanjut Dasco, diambil sebagai bentuk kehadiran negara untuk menjamin hak dasar warga, khususnya kelompok miskin dan rentan, agar tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat persoalan administratif.
Selain itu DPR dan pemerintah juga sepakat melakukan pembenahan menyeluruh terhadap data kepesertaan PBI. Dasco menyebut bahwa proses pemutakhiran akan melibatkan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), serta BPJS Kesehatan dengan menggunakan data pembanding terbaru.
βPengecekan dan pemutakhiran data desil harus dilakukan secara menyeluruh agar kepesertaan PBI benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi menimbulkan kesalahan inklusi maupun eksklusi,β tegasnya. Langkah tersebut menjadi krusial untuk mencegah terulangnya persoalan penonaktifan kepesertaan yang berdampak langsung pada masyarakat.
Optimalisasi Anggaran dan Transparansi Informasi
Dalam pertemuan tersebut DPR juga menekankan pentingnya optimalisasi anggaran PBI yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penggunaannya harus berbasis data akurat dan arahnya kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerima bantuan. Dasco menyebut bahwa persoalan PBI saat ini bukan semata-mata soal teknis anggaran, namun menyangkut perlindungan sosial dan pemenuhan hak dasar warga negara.
DPR juga meminta BPJS Kesehatan lebih proaktif dalam melakukan sosialisasi serta memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi perubahan status kepesertaan. βBPJS Kesehatan harus aktif memberikan pemberitahuan kepada peserta apabila terjadi penonaktifan atau perubahan status kepesertaan, agar masyarakat tidak kehilangan hak layanan kesehatan secara tiba-tiba,β kata Dasco.
Hal lain yang menjadi adalah langkah jangka menengah dan panjang, DPR dan pemerintah sepakat untuk terus memperbaiki tata kelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga menuju satu data βPerbaikan tata kelola JKN harus terus dilakukan agar ke depan tidak lagi terjadi masalah serupa dan masyarakat mendapatkan kepastian hak layanan kesehatan,β pungkasnya.
Penulis: Nurul Huda
Advertisement