Diskusi Publik CSCS Jadi Wadah Akademisi & Praktisi Membedah Reformasi Elektoral Indonesia
Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga pada Selasa, 23 September 2025, menjadi saksi dari sebuah diskusi publik yang hangat dan penuh gagasan. Ratusan peserta, mayoritas akademisi, mahasiswa, serta pegiat politik, memadati ruangan untuk mengikuti acara bertema “Reformasi Demokrasi Elektoral Indonesia” yang digelar oleh Center for Statecraft and Citizenship Studies (CSCS) bersama Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (HIMA IP) Unair.
Diskusi ini menghadirkan sejumlah tokoh penting: Prof. Dr. Dwi Windyastuti Budi Hendrarti, Dra., M.Si. (Kadep Ilmu Politik Unair), Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si., M.T. (Anggota DPR RI), Prof. A. Ramlan Surbakti, Drs., MA., Ph.D (pendiri Ilmu Politik Unair), August Mellaz (Komisioner KPU RI via daring), serta Airlangga Pribadi Kusman, S.Ip., M.Si., Ph.D. (pendiri CSCS Unair). Diskusi dipandu oleh Kalimah Wasis Lestari, S.IP., M.Sc., yang memandu jalannya forum dengan tenang namun tajam.
Airlangga Pribadi membuka paparan dengan menekankan latar belakang pentingnya forum ini. Menurutnya, reformasi demokrasi elektoral tidak bisa dilepaskan dari dinamika kebangsaan yang tengah berlangsung, mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi hingga gejolak sosial yang muncul pada Agustus 2025.
RUU Pemilu, jelas Airlangga, sudah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) dan menjadi bagian dari komitmen DPR RI. Namun, ada tantangan mendasar yang harus dijawab, yakni bagaimana menjamin agar desain sistem pemilu tetap memperkuat kedaulatan rakyat. Salah satu isu krusial yang ia tekankan adalah keberlangsungan pilkada langsung.
“Keputusan MK itu adalah dasar hukum tertinggi dalam pertarungan sosial politik kita. Dan yang paling penting adalah bahwa pilkada langsung harus tetap diteruskan. Hanya dengan pilkada langsung rakyat punya legitimasi kuat dalam memilih pemimpin eksekutif maupun legislatif,” tegas Airlangga.
Baginya, pilkada langsung bukan sekadar mekanisme teknis, tetapi sebuah ruang partisipasi publik yang mampu meminimalisir political capture oleh elit legislatif. Lebih jauh, ia menilai pilkada langsung memberi ruang bagi masyarakat untuk ikut mengontrol anggaran daerah melalui proses demokratis, sekalipun tantangannya tetap ada pada biaya politik yang tinggi.
Pilkada Langsung vs Pilkada Tidak Langsung: Efisiensi vs Kedaulatan
Perdebatan tentang apakah pilkada sebaiknya tetap langsung atau dikembalikan ke mekanisme DPRD kembali mengemuka. Argumen soal efisiensi kerap menjadi dalih untuk menggugat pilkada langsung. Namun, Airlangga justru menilai logika efisiensi itu semu.
“Kalau bicara jangka pendek mungkin ada efisiensi ekonomi, tapi kalau kita tarik dalam logika jangka panjang, pilkada langsung justru mendorong transparansi, akuntabilitas, dan perbaikan tata kelola. Itu investasi demokrasi,” ujarnya.
Sebaliknya, pilkada tidak langsung justru membuka jalan bagi oligarki politik. Ia mengingatkan tentang dominasi elit partai yang berpotensi mengurangi representasi perempuan, karena partai masih berfungsi sebagai gatekeeper yang didominasi budaya maskulin.
Diskusi juga menyoroti krisis serius yang dihadapi partai politik. Airlangga menyebut setidaknya ada lima persoalan utama: lemahnya kaderisasi, minimnya demokrasi internal, keuangan yang tidak transparan, representasi yang melemah, serta tendensi partai untuk hanya menjadi mesin kekuasaan ketimbang penggerak kebijakan publik.
Fenomena “caleg instan” yang tiba-tiba muncul tanpa pengalaman kaderisasi dianggap sebagai indikasi rapuhnya institusionalisasi partai.
“Kita ingin menegaskan bahwa calon legislatif harus punya pengalaman minimal lima tahun sebagai kader. Itu syarat mutlak untuk memastikan kualitas representasi,” jelasnya.
Selain itu, ia menyoroti fenomena “koalisi gemuk” dalam pilkada 2024 yang menghasilkan banyak kotak kosong. Kondisi ini dinilai melemahkan mekanisme check and balance, sekaligus mengurangi pilihan rakyat.
Karena itu, Airlangga mendorong integrasi antara UU Pemilu dan UU Partai Politik, desentralisasi kewenangan partai di tingkat daerah, transparansi laporan keuangan, hingga pembatasan koalisi gemuk.
“Partai politik harus dilihat sebagai badan publik, bukan privat. Oleh sebab itu, bantuan politik dan keterlibatan warga menjadi krusial untuk memperkuat sense of belonging,” pungkasnya.
Perspektif Prof. Ramlan Surbakti: Sistem Proporsional Terbuka dan Politik Uang
Prof. A. Ramlan Surbakti menyoroti sistem proporsional terbuka yang kini berlaku dalam pemilu legislatif. Menurutnya, sistem ini telah mengubah wajah pemilu di Indonesia menjadi bukan lagi persaingan antarpartai, melainkan antarcalon dari partai yang sama.
Kondisi ini melahirkan konsekuensi serius: meningkatnya kompetisi antarcalon, yang pada gilirannya memicu praktik politik uang.
“Cara paling efektif untuk menjamin keterpilihan adalah uang dan sembako,” ujarnya blak-blakan.
Namun, ia menekankan bahwa faktor ideologi terutama agama maupun etnis atau kesukuan juga masih memainkan peran dalam perilaku memilih masyarakat. Ramlan juga menyoroti kompleksitas sistem pemilu Indonesia yang membuat banyak pemilih kebingungan.
“Pemilu 2024 misalnya, orang harus memilih satu dari 18 partai, ditambah beberapa calon. Ini menyebabkan suara tidak sah tinggi, bahkan di atas 10 persen,” jelasnya.
Dalam situasi ini, praktik vote buying seringkali menjadi jalan pintas bagi calon maupun pemilih untuk menyederhanakan kompleksitas sistem. Karena itu, menurut Ramlan, sistem proporsional terbuka menjadi salah satu faktor yang memperkuat politik transaksional di Indonesia.
Representasi Perempuan: Demokrasi Elektoral yang Inklusif
Prof. Dwi Windyastuti membawa perspektif yang lebih normatif, menekankan prinsip-prinsip demokrasi elektoral. Ia mengingatkan bahwa kedaulatan rakyat, kesetaraan suara, kebebasan sipil, dan akuntabilitas adalah prinsip fundamental yang tidak boleh dikompromikan.
Khusus soal representasi perempuan, ia menegaskan bahwa pilkada langsung lebih gender-friendly dibanding pilkada tidak langsung. Alasannya sederhana: ketika seleksi calon hanya melalui partai politik, perempuan akan terhambat oleh kultur maskulin dalam tubuh partai.
“Gatekeeper itu masih laki-laki, dan partai kita masih patriarkis,” jelasnya.
Menurut Dwi, keberadaan perempuan di kursi kepala daerah berpengaruh langsung pada lahirnya kebijakan berperspektif gender, mulai dari isu kesehatan ibu dan anak, pendidikan, hingga kesejahteraan sosial.
“Jumlah itu penting, karena hanya dengan cara itu kepentingan substantif perempuan bisa terafirmasi,” tegasnya.
Ia mengingatkan, menghapus pilkada langsung berarti memperbesar disparitas gender dan mempersempit peluang perempuan untuk menduduki jabatan politik strategis. Karena itu, partai politik dituntut untuk lebih serius dalam rekrutmen kandidat perempuan yang kompeten, bukan sekadar mengandalkan dinasti atau patronase.
Dr. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, sebagai anggota DPR RI yang turut hadir, mengapresiasi rekomendasi akademisi. Ia menekankan bahwa DPR terbuka terhadap masukan konstruktif dalam proses pembahasan RUU Pemilu 2026.
“Apa yang disampaikan di sini adalah refleksi penting. DPR butuh masukan akademis agar RUU Pemilu benar-benar menjawab tantangan demokrasi kita,” ujarnya.
Komisioner KPU, August Mellaz, yang hadir secara daring, menambahkan perspektif dari sisi penyelenggara pemilu. Ia mengingatkan bahwa apapun format pemilu yang dipilih, KPU tetap berkewajiban menjamin asas luber-jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil).
Diskusi publik di FISIP Unair ini menegaskan bahwa reformasi demokrasi elektoral Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Dari perdebatan pilkada langsung vs tidak langsung, krisis partai politik, kompleksitas sistem pemilu, hingga representasi perempuan, semua isu ini menunjukkan betapa demokrasi masih membutuhkan perbaikan terus-menerus.
Namun, dari forum ini juga lahir optimisme. Rekomendasi yang disusun CSCS dan Departemen Politik Unair menekankan perlunya integrasi regulasi, penguatan partai politik, afirmasi perempuan, dan keberlanjutan pilkada langsung. Semua ini diarahkan pada satu tujuan: memastikan demokrasi Indonesia tetap substantif, inklusif, dan berpihak pada rakyat.
Diskusi diakhiri dengan pesan moral yang kuat: demokrasi bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan perjuangan berkelanjutan untuk menjamin kedaulatan rakyat, kesetaraan, dan keadilan sosial. Seperti ditegaskan Airlangga Pribadi, “Inilah momentum bagi penyehatan politik yang lebih demokratis, transparan, akuntabel, dan partisipatoris. Kita tidak boleh mundur.”
Advertisement