Bejat! Anak 11 Tahun di Gresik Hamil 4 Bulan, Diduga Diperkosa Tetangganya
Kasus tragis menimpa seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Korban diketahui hamil 4 bulan setelah diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan tetangganya sendiri, seorang pria berinisial AM,47, tahun.
Modus pelaku adalah mengiming-imingi uang dan mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya. Ancaman tersebut membuat korban terpaksa diam hingga kondisi kandungan terungkap.
Kasus ini terungkap ketika korban mengeluh sakit pada perutnya. Orang tuanya kemudian membawa korban ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban tengah hamil 4 bulan.
Mendengar pengakuan korban yang menyebut AM sebagai pelaku, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Gresik. Polisi kemudian bergerak cepat menangkap pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, salah satu aksi terjadi saat korban pulang dari mengaji di musala. Pelaku menarik korban ke rumah mertuanya yang sedang sepi, kemudian membekap mulut korban agar tidak berteriak, lalu memperkosanya.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memberikan sejumlah uang kecil kepada korban dan mengancam agar tidak menceritakan kepada siapa pun.
Peristiwa ini membuat keluarga korban syok sekaligus marah. Warga sekitar pun ikut prihatin dan mengecam keras tindakan pelaku yang tega memperkosa anak di bawah umur.
Kepolisian Resor Gresik mengungkap, perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku sejak Februari 2025. Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni, menjelaskan pelaku sudah melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban beberapa kali. Pelaku melakukan aksinya sejak Februari 2025, dan setiap kali memberikan uang Rp25.000–Rp50.000 kepada korban. “Pelaku memberikan uang ke korban,” ujar Abid, pada wartawan Jumat 22 Agustus 2025.
Dari kasus ini, polisi memastikan akan ditangani dengan serius. Polisi sudah menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan serta penyidikan dan mengamankan pelaku.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi orang tua untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar, serta mendidik anak agar berani bercerita jika mendapat ancaman atau perlakuan tidak pantas.
Advertisement