Tiga Pengedar Sabu di Situbondo Ditangkap, Polisi Amankan 4,21 Gram Sabu
Satresnarkoba Polres Situbondo menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu secara beruntun pada hari yang sama di lokasi berbeda. Tiga pengedar sabu itu warga Kecamatan Panarukan, Situbondo berinisial RA, 32 tahun; HW, 35 tahun, dan SH, 37 tahun.
RA, ditangkap saat hendak bertransaksi sabu di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo. Dari penangkapan RA, anggota Satresnarkoba Polres mengamankan satu palstik klip sabu seberat 0,2 gram.
Dari pengakuan RA, anggota Satresnarkoba Polres kemudian menangkap HW di rumahnya Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan. Dari tangan HW, polisi menyita tiga plastik klip masing-masing berisi sabu seberat 0,2 gram, satu plastik klip berisi sabu seberat 0,28 gram, dan satu plastik klip berisi dua paket sabu seberat 2,85 gram.
Dari penangkapan HW, kemudian anggota Satresnarkoba Polres meringkus SH di rumahnya Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan. Selain itu, mengamankan satu plastik klip beris sabu seberat 0,28 gram dari penggeledahan di rumah SH.
"Jadi, dari penangkapan tiga pengedar sabu berinisial RA, HW, dan SH, anggota Satresnarkoba Polres menyita narkoba jenis sabu total seberat 4,21 gram siap edar," kata Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi, Kamis 8 Mei 2025.
Tiga pengedar sabu beserta barang bukti 4,21 gram sabu diamankan di Polres Situbondo. Ketiganya ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tiga tersangka pengedar sabu itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, tiga tersangka masih proses pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polres. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Situbondo," jelas Kasatresnarkoba Lutfi (edo/ngobar)
Advertisement