Resmi Cair Pertengahan Tahun, Ini Daftar Pensiunan Terima Gaji ke-13
Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi PNS, TNI/Polri dan pensiunan akan cair pada pertengahan tahun 2026. Sejumlah golongan bahkan berpeluang menerima dobel gaji ke-13 sesuai aturan yang berlaku.
Kepastian pencairan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Tambahan penghasilan tersebut menjadi salah satu yang paling ditunggu para pensiunan karena biasanya dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan anak, biaya rumah tangga, hingga kebutuhan lainnya menjelang tahun ajaran baru.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 Pensiunan 2026?
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi pensiunan dan penerima pensiun dari kalangan aparatur negara.
1. Pensiunan
Kelompok ini meliputi:
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pensiunan Prajurit TNI
Pensiunan Anggota Polri
Pensiunan Pejabat Negara
2. Penerima Pensiun
Kategori ini merupakan ahli waris sah yang menerima manfaat pensiun, antara lain:
Janda/duda atau anak dari PNS dan pensiunan PNS
Orang tua PNS yang tewas dan tidak memiliki ahli waris lain
Warakawuri/duda atau anak dari anggota TNI/Polri
Ahli waris pejabat negara yang meninggal dunia
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Berdasarkan aturan pemerintah, pencairan gaji ke-13 pensiunan dijadwalkan:
Paling cepat mulai Juni 2026
Jika belum cair pada Juni, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan tersebut
Penyaluran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)
Komponen Gaji ke-13 yang Diterima
Besaran gaji ke-13 pensiunan mengacu pada penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Komponennya meliputi:
Pensiun pokok
Tambahan penghasilan
Tunjangan penerima pensiun sesuai ketentuan
Pemerintah juga mengatur bahwa penerima yang berstatus pensiunan sekaligus penerima pensiun atau penerima tunjangan dapat memperoleh dobel gaji ke-13.
Artinya, pensiunan PNS yang juga berstatus janda atau duda penerima pensiun berpotensi menerima dua kali pembayaran gaji ke-13.
Namun, ketentuan berbeda berlaku bagi ASN aktif yang juga pensiunan. Mereka hanya menerima satu gaji ke-13 dengan nominal terbesar.
Perkiraan Nominal Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut perkiraan nominal gaji ke-13 pensiunan berdasarkan golongan:
Golongan | Perkiraan Nominal |
Golongan I | Rp1.560.800 β Rp2.014.900 |
Golongan II | Rp1.560.800 β Rp2.865.000 |
Golongan III | Rp1.560.800 β Rp3.597.800 |
Golongan IV | Rp1.560.800 β Rp4.425.900 |
Besaran tersebut masih dapat bertambah sesuai komponen tunjangan dan tambahan penghasilan lainnya.
Advertisement