Pilkades Serentak 2025 di Bondowoso Terancam Mundur ke Awal 2026, Ini Penyebabnya
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2025 di Kabupaten Bondowoso yang rencananya akan digelar di 21 desa kini terancam ditunda hingga awal tahun 2026. Hal ini disebabkan belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
PP Turunan UU Desa 2024 Belum Terbit, Tahapan Pilkades Tertunda
Informasi tersebut mencuat dalam rapat gabungan antara DPRD dan Pemkab Bondowoso, yang digelar di Ruang Paripurna DPRD pada Rabu, 4 Juni 2025. Rapat dihadiri oleh anggota Komisi 1 dan 4 DPRD, Plt Asisten 1 Pemkab, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso.
Plt Asisten 1 Pemkab Bondowoso, Muhammad Imron, menegaskan bahwa pemerintah daerah belum dapat memulai tahapan Pilkades tanpa adanya dasar hukum yang jelas.
βPemkab tidak bisa melaksanakan tahapan Pilkades Serentak 2025 karena hingga saat ini PP yang menjadi dasar hukum belum diterbitkan pemerintah pusat,β ujar dokter Imron.
DPMD Jatim Keluarkan Imbauan Penundaan Pilkades
Menambah kerumitan, DPMD Provinsi Jawa Timur juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kabupaten/kota agar tidak menyelenggarakan Pilkades Serentak 2025 sebelum terbitnya PP dari pemerintah pusat.
βAnggaran dan tahapan sudah disiapkan Pemkab Bondowoso untuk 21 desa, namun belum bisa dijalankan karena dasar hukumnya belum ada,β imbuh dokter Imron kepada Ngopibareng.id.
Jika PP Terbit di Juli 2025, Pilkades Akan Ditunda ke 2026
Jika PP tidak diterbitkan hingga akhir Juni 2025, maka besar kemungkinan Pilkades Serentak di Bondowoso ditunda ke awal tahun 2026.
βPertimbangan teknis dan waktu pelaksanaan tidak memungkinkan jika PP baru terbit di Juli 2025. Maka pelaksanaan Pilkades kemungkinan besar diundur ke awal 2026,β jelas Imron, yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Bupati.
Selain Pilkades, 5 Desa Akan Isi Jabatan Kades Lewat PAW
Selain Pilkades Serentak di 21 desa, terdapat 5 desa lain yang akan mengisi jabatan Kepala Desa melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW). Nantinya, pelaksanaan PAW dan Pilkades direncanakan digelar bersamaan.
DPRD Bentuk Pansus dan Dukung Penundaan Demi Kepastian Hukum
Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Ady Krisna, mengungkapkan bahwa DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyesuaikan teknis pelaksanaan Pilkades dengan ketentuan baru dari UU Nomor 3 Tahun 2024.
βPenundaan ini bukan hanya masalah waktu, tetapi soal kepastian hukum. Kami ingin menghindari sengketa di kemudian hari akibat regulasi yang belum lengkap,β jelas Ady.
Ady menegaskan, masyarakat di desa yang akan melaksanakan Pilkades diminta untuk bersabar menunggu regulasi resmi sebagai dasar hukum pelaksanaan.
Kesimpulan: Kepastian Hukum Jadi Prioritas Pilkades 2025
Hingga saat ini, nasib Pilkades Serentak 2025 di Bondowoso masih bergantung pada keputusan pemerintah pusat terkait penerbitan PP turunan UU Desa. Pemkab dan DPRD Bondowoso menegaskan tidak akan melangkah lebih jauh sebelum kepastian hukum ditegakkan, demi menjamin proses Pilkades yang tertib dan tidak menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.
Advertisement