Pemkab Banyuwangi Evaluasi SE Jam Operasional Ritel Modern Dalam Raperda, Diuji Coba Mulai Besok
Pemkab Banyuwangi mengevaluasi pembatasan jam operasional toko dan ritel modern. Hasil evaluasi, pemkab telah menentukan jam operasional baru yang tertuang dalam draf Raperda tentang Ketertiban Umum yang diserahkan ke DPRD Banyuwangi Selasa, 5 Mei 2026. Pemkab Banyuwangi akan melakukan uji coba jam operasioan baru tersebut mulai besok.
Penyerahan draf Raperda Ketertiban Umum dilakukan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo kepada Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, Selasa, siang.
"Kami Tim Pemerintah Daerah Banyuwangi telah menyerahkan draf Raperda Ketertiban Umum pada pimpinan DPRD untuk dibahas bersama," jelas Guntur.
Raperda tersebut, antara lain mencakup pengaturan jam operasional swalayan reklame dan hiburan malam. Dia menegaskan, regulasi bukan untuk membatasi melainkan menata agar aktivitas ekonomi dan sosial di Banyuwangi berjalan lebih seimbang, tertib, kondusif, dan harmonis.
"Kami memahami adanya masukan dan kritik dari masyarakat, khususnya terkait jam operasional swalayan," katanya.
Menurut Guntur, draf raperda ini disusun secara terbuka dengan menghimpun masukan dari masyarakat, akademisi, mahasiswa, pelaku usaha, penggiat wisata, penggiat media sosial, toko tradisional, hingga ritel modern. Semua masukan, kata dia, menjadi bahan pertimbangan penting agar aturan yang dihasilkan tidak merugikan pelaku usaha maupun masyarakat luas.
"Prinsip kami adalah mencari titik tengah, bagaimana usaha tetap berkembang, masyarakat tetap terlayani, dan lingkungan sosial tetap nyaman. Perda ini diharapkan menjadi payuh hukum yang jelas. Sehingga tidak ada lagi kebingungan antara perbedaan perlakuan di lapangan," tegasnya.
Raperda ini diharapkan bisa menjaga iklim infestasi, melindungi kepentingan masyarakat, sekaligus memastikan aktivitas hiburan dan reklame tetap mendukung wajah Banyuwangi sebagai daerah wisata yang ramah dan tertib. Guntur menegaskan, Pemerintah Daerah terbuka terhadap dialog dan aspirasi, sehingga hasil akhirnya benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga kepentingan umum.
Jam operasional baru dalam draf Raperda tersebut akan disosialisasi mulai Rabu, 6 Mei 2026 besok. Jam operasional untuk hari kerja (weekday) Senin sampai dengan Jumat, mulai pukul 09.WIB sampai pukul 22.00 WIB. Untuk weekend yakni Sabtu dan Minggu, mulai pukul 09.00 WIB sampai 23.00 WIB.
"Jadi dari SE sudah berubah, yang kemarin jam 10 (pagi) sampai jam 9 (malam), sekarang jam 9 sampai dengan jam 10 malam," ungkapnya.
Uji coba ini, kata dia, untuk mengukur dampak langsung sebelum Raperda Ketertiba Umum ditetapkan. Sehingga dilakukan evaluasi dampaknya seperti apa baik untuk pelaku ekonomi seperti toko kelontong, toko tradisional maupun toko modern.
"Sehingga akan kita peroleh suatu rumusan yang tepat untuk kearifan lokal Kabupaten Banyuwangi," tegasnya.
Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, berterima kasih kepada eksekutif yang telah menerima saran dari DPRD terkait dengan dinamika yang berkembang terkait jam operasional toko dan ritel modern ini. Masukan yang diberikan DPRD Banyuwangi dilakukan atas dasar kajian, serap aspirasi, hingga diskusi dengan berbagi pihak.
Selanjutnya, draf Raperda ini segera dibahas. Apalagi Pansus Raperda Ketertiban Umum sudah terbentuk dan berjalan. Diharapkan pembahasan bisa dilakukan lebih detail, bisa melibatkan seluruh masyarakat, para pengusaha, investor, perwakilan masyarakat, dalam rangka untuk menyerap sebanyak-banyak aspirasi,
"Sehingga pada akhirnya nanti kita memutuskan yang terbaik. Yang penting bagi kita kualitas perdanya, bagaimana bisa mengayomi semuanya," ujarnya.
Sebelumnya pada 1 April 2026, Pemkab Banyuwangi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/442/429.107/2026. SE ini mengatur jam operasional toko swalayan tidak berjejaring beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara toko modern berjejaring, beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Advertisement