Pemilik Motor Tak Bertuan di Jembatan Lamongan Ditemukan, Diduga Bunuh Diri karena Batal Nikah.
Misteri sepeda motor tak bertuan di atas Jembatan Bengawan Solo, Desa/Kecamatan Karanggeneng, Lamongan, terungkap.
Pemiliknya ditemukan. Yakni,Β seorang lelaki yang namanya sesuai identitas KTP yang ditemukan di dalam jok motor bernomor polisiΒ S 4081 JCM tersebut.
Dia adalah NA, 32 tahun, warga Desa Pangkatrejo, Kecamatan Lamongan.Β Ternyata bekerja sebagai satpam.
Dia ditemukan mengapung di aliranΒ Bengawan Solo Desa Kuluran, Kecamatan Kalitengah, Lamongan, sekitar Senin 26 Januari 2026, petang.
Diduga, korban sengaja menceburkan diri ke Bengawan Solo. Informasinya korban sedang dirundung masalah.
Salah seorang kerabatnya mengatakakan, korban diduga bunuh diri karena gara-gara batal nikah. Mestinya Desember 2025, tapi karena seuatu hal akhirnya batal.
"KasihanΒ padahal juga sudah lamaran. Tapi ada beban tidak bisa dia penuhi akhirnya batal," tutur kerabat korban, saat dihubungi Ngopibareng.id.
Kapolsek Kalitengah AKP Hery Prasetyo membenarkan penemuan mayat laki-laki di Bangawan Solo Desa Kukiran. Kalitengah.Β
Dipastikan, mayat tersebut benar adanya pemilik motor tak bertuan di atas Jembatan Bengawan Solo di Desa/Kecamayan Karanggeneng.
"Keluarganya tadi juga datang dan meyakinkan kalau korban adalah benar anggota keluarganya pemilik motor yang ditinggal di Karanggeneng," katanya,Β didampingi Kasihumas Polres Lamongan,Il Ipda M. Hamzaid.
Disinggung soal dugaan korban bunuh diri, Kapolsek AKP Hery Prasetyo tidak berani memastikan. Hanya pada tubuh korban disebutkan tidak ada bekas kekerasan.
"Keluarganya menerima kenyataan yang menimpa korban. Setelah divisun jenazahnya langsung dibawa pulang " tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, sepeda motor matic dengan nomor polisi PolΒ S 4081 JCM ditemukan tidak bertuan di atas Jembatan Bengawan Solo di Desa/Kecamatan Karanggeneng, Lamongan, Minggu 25 Januari 2026.
Setelah didatangi Kapolsek Karanggeneng, Iptu Sofyan Ali dan anggotanya untuk melakukan pemeriksaan, di dalam jok didapati KTP atas nama korban dan surat-surat kendaraan.
Advertisement