Iming-iming Haji dan Bantuan Uang, Komplotan Penipu Lansia Diciduk Polisi Bojonegoro
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro berhasil membongkar kasus penipuan bermodus janji pemberangkatan ibadah haji dan bantuan uang tunai yang menyasar kalangan lanjut usia (lansia). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam aksi penipuan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, Afrian Satya Permadi, mengungkapkan kasus itu saat konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis 21 Mei 2026. Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RD (26), MN (24), AL (22), UU (30), dan MM (32).
Menurut Afrian, para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan di wilayah Kecamatan Sukosewu dan Kecamatan Balen.
Modus Janji Berangkat Haji dan Bantuan Rp10 Juta
Kasus pertama terjadi di Dusun Sidomulyo, Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban bernama Sukimah didatangi dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Kedua pelaku mengiming-imingi korban dengan janji pemberangkatan ibadah haji sekaligus bantuan uang tunai sebesar Rp10 juta.
Untuk meyakinkan korban, pelaku juga membawa sejumlah bahan kebutuhan pokok seperti telur, mi instan, gula pasir, minyak goreng, dan kopi yang disebut akan digunakan untuk syukuran keberangkatan haji.
βSetelah mendapatkan perhiasan milik korban, pelaku langsung meninggalkan rumah korban dan tidak pernah kembali. Bantuan yang dijanjikan juga tidak pernah diterima,β ujar Afrian.
Pelaku kemudian meminta korban menyerahkan jaminan berupa perhiasan emas dengan alasan sebagai syarat pencairan bantuan dana. Karena percaya, korban menyerahkan kalung emas seberat 20 gram serta gelang emas masing-masing seberat 4 gram dan 10 gram.
Merasa menjadi korban penipuan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro.
Menyamar Jadi Petugas Kesehatan, Korban Kehilangan Emas
Kasus kedua terjadi di wilayah Kecamatan Balen. Korban bernama Siti Khasanah didatangi dua orang tak dikenal yang mengaku sebagai petugas kesehatan pada Rabu (25/3/2026).
Salah satu pelaku bahkan sempat memeriksa tekanan darah korban menggunakan alat tensi guna meyakinkan bahwa mereka benar-benar petugas medis.
Keesokan harinya, para pelaku kembali datang dan menawarkan bantuan uang sebesar Rp5 juta. Namun, korban diminta menyerahkan kalung emas sebagai syarat pencairan bantuan.
Karena percaya, korban akhirnya menyerahkan perhiasan yang dikenakannya. Setelah itu, pelaku berpamitan dengan alasan akan ada pihak lain yang datang mengantarkan bantuan. Namun hingga ditunggu, bantuan tersebut tidak pernah datang dan para pelaku menghilang.
Polisi Dalami Kemungkinan Korban
Kapolres menegaskan saat ini lima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa di wilayah berbeda. βKelima tersangka saat ini masih dilakukan penyidikan dan pengembangan,β tegas Afrian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polisi Imbau Lansia Waspada Modus Penipuan
Polres Bojonegoro mengimbau masyarakat, khususnya kalangan lansia, agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran bantuan sosial maupun janji pemberangkatan ibadah yang tidak jelas legalitas dan sumbernya.
Masyarakat diminta segera melapor kepada aparat desa atau kepolisian apabila menemukan orang mencurigakan yang menawarkan bantuan dengan syarat menyerahkan uang atau barang berharga.
Advertisement