Evakuasi Jenazah Pendaki Jember dari Gunung Saeng Bondowoso Berlangsung 12 Jam
Jenazah Fahrul Hidayatulah, 18 tahun yang ditemukan meninggal dunia di jurang Gunung Saeng Binakal Bondowoso sedalam 150 meter akhirnya berhasil dievakuasi. Proses evakuasi dilakukan tim SAR gabungan selama 12 jam pada hari keempat pencarian sejak pendaki remaja asal Bangsalsari Jember ini hilang di Gunung Saeng, Kamis 1 Mei 2025 sore.
Lamanya proses evakuasi jenazah Fahrul Hidayatulah dari jurang sedalam 150 meter, karena medan terjal. Ditambah lagi, cuaca ekstrem di kawasan Gunung Saeng tidak bersahabat bagi tim SAR gabungan.
"Alhamdulillah, kerja keras tim SAR gabungan akhirnya tuntas di hari keempat pencarian, Minggu 4 Mei 2025. Jenazah pendaki remaja asal Jember berhasil diangkat dari jurang Gunung Saeng dan dievakuasi ke RS Bhayangkara Bondowoso," kata Kepala Pelaksana BPBD Bondowoso, Sigit Purnomo, Senin 5 Mei 2025.
Meski begitu, proses evakuasi jenazah dari atas Gunung Saeng menuju posko SAR di Desa Sumberwaru, Kecamatan Binakal tidak mudah. Tim SAR gabungan menggunakan metode tactical ascender untuk mengevakuasi jenazah.
"Dipimpin Komandan Tim Basarnas Surabaya, Nur Hadi, proses evakuasi metode tactical ascender, anggota SAR gabungan menurunkan jenazah secara estafet dari atas gunung yang medannya terjal ke posko di Desa Sumberwaru Binakal. Itu membuat evakuasi lama sekitar 12 jam," jelas Sigit Purnomo.
Jenazah Baim - sapaan Fahrul Hidayatulah- sampai di posko SAR di Desa Sumberwaru, Binakal sekitar pukul 17.30 WIB. Kemudian dibawa mobil ambulans ke RS Bhayangkara Bondowoso.
"Setelah menjalani pemeriksaan di RS Bhayangkara Bondowoso, jenazah Baim idiserahkan ke keluarganya. Informasinya, hari ini jenazah Baim dimakam di kampung halaman Bangsalsari Jember," ujar mantan Kepala Diskoperindag Bondowoso itu.
Evakuasi Diwarnai Arogansi Oknum Polisi
Proses evakuasi jenazah Fahrul Hidayatulah, pendaki remaja asal Jember dari Gunung Saeng Binakal diwarnai aksi arogansi oknum polisi. Para wartawan media cetak maupun online dihardik untuk tidak mengambil foto maupun video evakuasi jenazah oleh oknum polisi dari lingkungan Polres Bondowoso.
Oknum polisi itu membawa sebatang kayu. Ia menghalangi dan melarang hingga membentak dengan mengacung batang kayu kepada wartawan agar tidak mengambil foto dan video evakuasi jenazah.
Akibat aksi arogan oknum polisi itu, para wartawan tidak memiliki banyak foto dan video sebagai bahan peliputan. Juga, para wartawan kesulitan mendapatkan angel foto untuk bahan pemberitaan.
"Saya wartawan foto. Akibat arogansi oknum polisi itu, saya tidak mendapat foto-foto momentum proses evakuasinya," kata wartawan foto mediaonline Antara, Badrus Yudosuseno.
Kontributor SCTV dan Indosiar, Tomy Iskandar, juga mengaku tidak mendapat video lengkap proses evakuasi akibat arogansi oknum polisi tersebut. Tindakan ini melanggar Pasal 18 ayat (1) UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni sengaja menghalangi tugas wartawan.
"Semoga tindakan arogansi semacam itu mendapat perhatian dari institusi Polri. Agar Polri sebagai mitra komunikasi dengan media tetap terjalin baik," kata Tomy yang juga Ketua IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) Wilayah Tapal Kuda Jatim.
Advertisement