BPOM Temukan 22 Obat Stamina Pria dan Pegal Linu Mengandung Bahan Kimia
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 22 merek Obat Bahan Alam (OBA) yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dalam pengawasan periode Maret 2026. Temuan ini memicu kekhawatiran karena produk-produk tersebut berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Dari total temuan, sebanyak 10 produk telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE), sedangkan 12 produk lainnya tidak memiliki izin edar atau mencantumkan NIE fiktif pada kemasannya.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan produk ilegal tersebut diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi dan tidak pernah melalui proses evaluasi keamanan maupun mutu.
βProduk-produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen fiktif untuk mengelabui konsumen. Ketiadaan izin edar ini berarti produk-produk tersebut tidak pernah melewati proses evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu oleh BPOM, sehingga kandungan di dalamnya sangat membahayakan konsumen,β ujar Taruna Ikrar dikutip dilaman bpom, Kamis 21 Mei 2026.
Produk Stamina Pria hingga Pegal Linu Mengandung Obat Keras
BPOM mengungkap, dari 22 produk tersebut, 13 merek merupakan produk stamina pria yang diketahui mengandung zat kimia seperti sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, dan metil testosteron.
Selain itu, enam produk pegal linu ditemukan mengandung bahan kimia obat seperti deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, prednisolon, hingga kafein.
Tak hanya itu, BPOM juga menemukan satu produk penggemuk badan mengandung siproheptadin dan dua produk pereda gatal yang tercampur bahan kimia seperti klorfeniramin maleat, mikonazol, kafein, dan parasetamol.
Menurut Taruna Ikrar, penambahan bahan kimia obat pada produk herbal sangat berbahaya karena dosisnya tidak diketahui secara pasti dan penggunaannya seharusnya berada di bawah pengawasan tenaga kesehatan.
Risiko Gangguan Jantung hingga Kerusakan Ginjal
BPOM memperingatkan bahwa kandungan sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil pada produk stamina pria berisiko memicu gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Sementara itu, penggunaan zat seperti deksametason, prednisolon, natrium diklofenak, dan asam mefenamat dalam produk pegal linu berpotensi menyebabkan kerusakan ginjal, perdarahan lambung, hingga gangguan hormon seperti moon face.
Paparan siproheptadin dan klorfeniramin maleat dalam jangka panjang juga dapat menimbulkan kantuk berat, gangguan metabolisme, hingga kerusakan fungsi hati.
BPOM Waspadai Produk Impor Ilegal dari Luar Negeri
Selain hasil pengawasan dalam negeri, BPOM menerima laporan melalui Post-Marketing Alert System (PMAS) terkait dua produk suplemen luar negeri tanpa izin edar yang terdeteksi beredar di Thailand.
Produk tersebut diketahui mengandung sildenafil, tadalafil, serta furosemid pada produk pelangsing.
Meski hasil penelusuran menyebut kedua produk itu belum ditemukan beredar di Indonesia, BPOM mengingatkan adanya potensi masuknya produk lintas negara secara ilegal.
Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Sebagai tindak lanjut, BPOM kini melakukan penelusuran terhadap pihak yang memproduksi dan mengedarkan obat bahan alam mengandung bahan kimia obat secara ilegal.
Pelaku yang terbukti menambahkan BKO ke dalam produk OBA dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
BPOM Imbau Masyarakat Terapkan Cek KLIK
BPOM mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur produk herbal dengan klaim hasil instan atau efek βcesplengβ.
Masyarakat diminta menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli produk, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa.
Selain itu, keaslian izin edar dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM.
Advertisement