Bersurat ke Bupati Hamid, MUI Bondowoso Minta Atur Penggunaan Sound Horeg
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bondowoso berkirim surat ke Bupati Abdul Hamid Wahid agar menerbitkan Surat Edaran atau Peraturan Bupati (SE/Perbup) Bondowoso tentang aturan penggunaan sound horeg. Surat MUI ini juga ditembuskan ke Polres Bondowoso, Kodim 0822, dan Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Dalam surat nomor 40/MUI/Kab.BWS/V/2025 tertanggal 21 Mei 2025 ditandatangani Ketua MUI Bondowoso, KH.Asyari Fasya menyebutkan agar kegiatan pawai dan sejenisnya menggunakan sound horeg serta hiburan party goyang (pargoy) agar diatur. MUI menilai mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta melanggar norma kesusilaan.
"Dasar MUI Bondowoso bersurat ke bupati dengan tembusan ke Polres, Kodim 0822, dan Kejari Bondowoso itu, karena banyaknya aduan tokoh masyarakat mengenai maraknya penggunaan sound horeg dan pargoy meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum," kata KH. Asyari Fasya, Sabtu 24 Mei 2025.
Penggunaan sound horeg, imbuh Pengasuh Ponpes Nurut Tholabah Bunder, Desa Pancoran Bondowoso itu, suaranya sangat kencang berdampak pada kesehatan dan bangunan rumah. Juga, pargoy melanggar norma kesusilaan karena ada perempuan hanya memakai baju separo badan.
"Oleh karena itu, dari kajian MUI penggunaan sound horeg dan pargoy lebih banyak mudaratnya. MUI hanya bisa menyampaikan dari perspektif hukum agama. Soal nantinya diatur atau dilarang, itu menjadi kebijakan pemkab,",imbuhnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Bondowoso Iptu Bobby Dwi Siswanto membenarkan Ketua MUI Kiai Asyari Fasya datang ke Polres Bondowoso menyerahkan surat tembusan permohonan ditujukan ke Bupati Hamid.
"Surat tembusan permohonan ke bupati tentang aturan penggunaan sound horeg dan pargoy sudah diterima Polres. Tapi, ini ranah pemkab untuk menerbitkan SE atau Perbup. Polres hanya sebagai pengaman lebih lanjut,"' kata Iptu Bobby Dwi.
Pernah diberitakan, penggunaan sound horeg dalam pawai kelulusan santri madrasah di Bondowoso membawa petaka. Sound horeg setinggi sekitar 5 meter mendadak roboh menimpa 2 orang.
Korban pertama, Nadia Friska Maulani Dewi 18 tahun, warga Desa Penanggungan, Kecamatan Maesan. Korban kedua, Firmansyah, 9 tahun, warga Desa Pucang Anom, Kecamatan Jambesari Darussalah, Bondowoso.(edo/ngobar)
Advertisement