Bapemperda DPRD Banyuwangi Bahas Raperda dengan Skala Prioritas
Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi berkomitmen melakukan pembahasan Raperda skala proritas dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2026. Direncanakan ada empat Raperda yang akan jadi prioritas untuk dibahas.
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan mengatakan, pembahasan Raperda berbasis skala prioritas mengutamakan rancangan regulasi tertinggi daerah berdasarkan tingkat urgensi,kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah di tengah kebijakan efisiensi.
"Pendekatan ini dilakukan agar Perda yang dihasilkan lebih realistis, efektif dan tidak membebani anggaran,β jelasnya, Rabu, 22 April 2026.
Tahun 2026 ini, menurut politisi PDI Perjuangan ini, ada empat judul rancangan peraturan daerah yang direncanakan menjadi prioritas untuk dibahas. Empat Raperda ini di luar Raperda komulatif seperti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD Tahun 2027.
"Salah satu Raperda yang akan diusulkan untuk dibahas adalah Raperda tentang Penetapan Desa, sedangkan untuk Raperda lainnya masih kita koordinasikan dengan pemerintah daerah,β terangnya.
Dalam Propemperda tahun 2026, lanjutnya, Raperda Penetapan Desa merupakan inisiatif DPRD. Namun tidak menutup kemungkinan eksekutif juga melakukan penyusunan judul Raperda yang sama.
βDinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ternyata juga menyusun Raperda Tentang penetapan desa sehingga akan kita ubah menjadi usulan Bupati dalam perubahan Propemperda Tahun 2026,β bebernya.
Pertimbangan DPRD Banyuwangi mengusulkan Raperda Penetapan Desa didasarkan pada Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Pada intinya, penetapan desa ditetapkan dengan peraturan daerah sehingga perlu penetapan peraturan daerah tentang penetapan desa," ujarnya.
Advertisement